SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
 
    
| SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".  PENGGOLONGAN SIUP Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :  SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).  SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).  SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
 PROSEDUR PERMOHONAN   Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.  Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
 PERSYARATAN   Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)  Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)  Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru  Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)  Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)  Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung  Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)  Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha  Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)  Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita  Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar  Copy Neraca Awal Perusahaan
 MASA BERLAKU  SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan. BIAYA PENGURUSAN SIUP    | GOLONGAN | BIAYA | PROSES | BIAYA SUDAH TERMASUK |   |   BESAR MENENGAH KECIL    |   Rp. 2.750.000 Rp. 1.750.000 Rp. 850.000 |   10 Hari Kerja 10 Hari Kerja 10 Hari Kerja  |   Pengambilan Formulir & Persyaratannya Persiapan dan Pemeriksaan  Pengajuan Permohonan SIUP Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami Legalisir Copy SIUP oleh Notaris Pas Photo 3 x 4= 2 lembar 
 |  CARA PEMBAYARAN          100% Lunas | 
Best regards,
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar